Tahap Persiapan
1. 12 Okt - 11 Nov 2017, Pembentukan PPK dan PPS
2. 03 April - 03 Juni 2018, Pembentukan KPPS
3. 24 - 27 Nov 2017, Penerimaan DP4
4. 10 - 16 Maret 2017, Penetapan DPS Tk. Kab / Kota.
5. 16 - 17 Maret 2017, Penetapan DPS Tk. Prov
6. 13 - 19 April 2017, Penetapan DPT Tk. Kab/Kota
7. 20 - 21 April 2017, Penetapan DPT Tk. Prov
Tahap Penyelenggaraan
8. 22 - 26 Nov 2017, Penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan
9. 08 -10 Jan 2018, Pendaftaran Paslon
10. 08 - 15 Jan 2018, Pemeriksaan kesehatan paslon
11. 18 - 20 Jan 2018, Perbaikan syarat pencalonan
12. 12 Feb 2018, Penetapan paslon
13. 13 Feb 2018, Pengundian dan penetapan nomer urut paslon
Masa Kampanye
14. 15 Feb - 23 Juni 2018, Masa kampanye
15. 24 - 26 Juni 2018, Masa tenang dan pembersihan alat peraga
Logistik Pilkada
16. 17 Maret - 26 Mei 2018, Proses pengadaan logistik pilkada
17. 11 April - 26 Juni 2018, Produksi dan pendistribusian logistik pilkada
Pungut dan Hitung Suara
18. 27 Juni 2018, Pungut dan hitung suara di TPS
19 .27 - 29 Juni 2018, Penyampaian hasil hitung suara di KPPS ke PPS
Rekap dan Hitung Suara
20. 27 - 29 Juni 2018, Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK
21. 28 Juni - 04 Juli 2018, Rekap hasil hitung suara di PPK dan penyampaian hasil ke KPU Kab/Kota
22. 04 - 06 Juli 2018, Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil hitung suara tingkat Kab/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
23. 04 - 06 Juli 2018, Rekapitulasi dan pengumuman hasil hitung suara tingkat Kab/Kota untuk Pilgub
24. 07 - 09 Juli 2018, Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman hasil hitung suara tingkat provinsi untuk pilgub
Penetapan Paslon Terpilih
(Tanpa permohonan PHP),
Setelah MK mencantumkan permohanan PHP dalam buku register perkara
Sengketa Perselisihan
Mengikuti jadwal dan peraturan MK
Penetapan Paslon Terpilih
( Pasca putusan MK ),
Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan Dissal/putusan MK dibacakan.