- - - -
1 2 3 4 5

Minggu, 03 Februari 2019

Rabu, 23 Januari 2019

Panwascam Nonggunong Tingkatkan Kualitas SDM Panwaslu Desa

Ketua Panwaslu Kecamatan Nonggunong, Pusawi, S.Pd bersama Anggotanya, Junaidi, S.Pd
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaksanakan acara Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Desa se- Kecamatan Nonggunong di Sekretariatnya Jl Raya Desa Rosong. Senin, (21/1/2019).
Hadir dalam acara Rapat Koordinasi tersebut yakni Komisioner dan Staf Panwaslu Kecamatan Nonggunong serta 8 orang Panwaslu Desa dari Desa Sonok, Nonggunong, Tanah Merah, Somber, Sokarame Timur, Rosong, Talaga, dan Desa Sokarame Paseser.
Ketua Panwalu Kecamatan Nonggunong sekaligus Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Keorganisasian, Pusawi, mengatakan Rapat Kerja tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Panwaslu Desa dalam melakukan pengawasan kampanye pemlu 2019.
“Rakor ini untuk meningkatkan kinerja Panwaslu Desa sehingga Panwaslu Desa kualitas. Dengan SDM yang berkualitas, maka hasil pengawasan pemilu 2019 di Kecamatan Nonggunong akan berkualitas pula,” kata Pusawi. Senin, (21/1/2019).
Pusawi menambahkan dalam Rapat Koordinasi tersebut disampaikan strategi-stragi pengawasan kampanye yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika politik, pola pikir masyarakat lokal, etika, estetika, dan peraturan perundang-undangan.
“Panwaslu Desa harus tahu dan menguasai kondisi perkembangan situasi politik, pola pikir masyarakat desa, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kampanye dan pengawasan pendataan hak pilih,” tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi menyampaikan kepada Panwaslu Desa bahwa tanggung jawab di Pemilu 2019 lebih berat dari Pilgub Jatim 2018. Oleh karena itu, Dia meminta kepada Panwaslu Desa agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
“Saya berharap kepada seluruh Panwaslu Desa untuk lebih maksimal lagi menjalankan tugas pengawasan sehingga nantinya pengawasan Pemilu 2019 di Kecamatan Nonggunong sukses,” kata Junaidi.
Acara berakhir setelah masing-masing Panwaslu Desa diberi kesempatan bertanya dan menyampaikan kendala-kendala yang terjadi di lapangan selama melakukan pengawasan kampanye.(pus/red)

Next»
Januari 23, 2019

Selasa, 15 Januari 2019

Tidak Ada Unsur Kampanye dalam Kunjungan Bupati ke Nonggunong


Bupati Sumenep, A. Busyro Karim bersama Forpimda dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah melakukan Safari Kepulauan dari tanggal 2 sampai 6 Desember 2018. Pulau yang dikunjungi yaitu, Sapeken, Kangayan, Arjasa, Raas, dan Pulau Sapudi.

Kehadiran Bupati Sumenep beserta rombongannya ke Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kamis (6/12/2018) mendapat pengawasan ketat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Nonggunong.

Ketua Panwascam Nonggunong, Pusawi, S.Pd mengatakan, pengawasan ketat dilakukan karena Bupati Sumenep merupakan suami dari calon anggitaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim atas nama Nurfitriana sehingga diwaspadai dan dikhawatirkan kunjungan tersebut nyambi kampanye terselubung.

“Kami melakukan pengawasan karena memang sudah tugas dan tanggung jawab kami. Momen apapun di sini (Kecamatan Nonggunong) wajib kami awasi bersama, apalagi Bupati Sumenep merupakan suami salah satu calon legislatif Jawa Timur,” kata mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Sumenep ini, Jumat (7/12/2018).

Pusawi menilai selama pengawasan belum ditemukan unsur kampanye dalam kunjungan Bupati Sumenep ke Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi. Kesimpulan sementara tersebut atas dasar hasil evaluasi dan kajian hasil pengawasan yang sebelumnya sudah dirumuskan strateginya.

“Setelah kami mengevaluasi hasil pengawasan di lapangan, sementara belum ditemukan unsur-unsur kampanye pada kunjungan Bupati selama di Kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi. Jika ada masyarakat yang menemukan unsur kampanye dalam acara itu, silahkan lapor ke kami, kami selalu siap menerima laporan apapun yang terkait dengan pemilu,” tegas Pusawi.

Saat ditanya tentang mobil branding yang dicegah mengikuti rombongan Bupati dari pelabuhan Tarebung ke lokasi dampak gempa bumi di Desa Sonok, dia menjelaskan memang melakukan pencegahan terhadap mobil terrsebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Forpimka bahwa dalam kunjungan Bupati ke Nonggunong tidak boleh ada APK di lokasi kunjungan dan tidak ada mobil branding kampanye, ternyata masih ada, berarti itu penyelundup, makanya kami cegah,” pungkasnya. Sumber : Pena Madura

Next»
Januari 15, 2019

Selasa, 14 November 2017

Tahapan Pilkada 2018 Menurut PKPU No.1 Tahun 2017

Tahapan pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Tahap, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
Tahap Persiapan
1. 12 Okt - 11 Nov 2017, Pembentukan PPK dan PPS
2. 03 April - 03 Juni 2018, Pembentukan KPPS
3. 24 - 27 Nov 2017, Penerimaan DP4
4. 10 - 16 Maret 2017, Penetapan DPS Tk. Kab / Kota.
5. 16 - 17 Maret 2017, Penetapan DPS Tk. Prov
6. 13 - 19 April 2017, Penetapan DPT Tk. Kab/Kota
7. 20 - 21 April 2017, Penetapan DPT Tk. Prov
Tahap Penyelenggaraan
8. 22 - 26 Nov 2017, Penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan
9. 08 -10 Jan 2018, Pendaftaran Paslon
10. 08 - 15 Jan 2018, Pemeriksaan kesehatan paslon
11. 18 - 20 Jan 2018, Perbaikan syarat pencalonan
12. 12 Feb 2018, Penetapan paslon
13. 13 Feb 2018, Pengundian dan penetapan nomer urut paslon
Masa Kampanye
14. 15 Feb - 23 Juni 2018, Masa kampanye
15. 24 - 26 Juni 2018, Masa tenang dan pembersihan alat peraga
Logistik Pilkada
16. 17 Maret - 26 Mei 2018, Proses pengadaan logistik pilkada
17. 11 April - 26 Juni 2018, Produksi dan pendistribusian logistik pilkada
Pungut dan Hitung Suara
18. 27 Juni 2018, Pungut dan hitung suara di TPS
19 .27 - 29 Juni 2018, Penyampaian hasil hitung suara di KPPS ke PPS
Rekap dan Hitung Suara
20. 27 - 29 Juni 2018, Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK
21. 28 Juni - 04 Juli 2018, Rekap hasil hitung suara di PPK dan penyampaian hasil ke KPU Kab/Kota
22. 04 - 06 Juli 2018, Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil hitung suara tingkat Kab/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
23. 04 - 06 Juli 2018, Rekapitulasi dan pengumuman hasil hitung suara tingkat Kab/Kota untuk Pilgub
24. 07 - 09 Juli 2018, Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman hasil hitung suara tingkat provinsi untuk pilgub
Penetapan Paslon Terpilih
(Tanpa permohonan PHP),
Setelah MK mencantumkan permohanan PHP dalam buku register perkara
Sengketa Perselisihan
Mengikuti jadwal dan peraturan MK
Penetapan Paslon Terpilih
( Pasca putusan MK ),
Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan Dissal/putusan MK dibacakan.

Next»
November 14, 2017