- - - -

Senin, 06 November 2017

Komisioner Panwaslu Sumenep Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Berkas laporan dengan tanda terima Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017 yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP, tertanggal 3 November 2017, disampaikan oleh Farid Azziyadi warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang dikuasakan kepada Azam Khan dkk selaku advokad.
“Ia saya sendiri yang menyampaikan, saat ini saya masih di dalam ruangan (Kantor DKPP),” kata Farid saat dihubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya, saat ini bukti yang dikantongi berupa video rekaman dan bukti konkret lain sudah diserahkan ke kuasa hukum. “Sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami,” tegas Farid.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan menanggapi dingin laporan tersebut.
“Kami tetap menerima.Kalau memang ada bukti konkret dipersilakan tidak apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen panwaslu tingkat kecamatan. “Kami mempertanggungjawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pusat tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.
Sebab, kata Hosnan, pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga batas waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan.
“Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen panwascam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwas Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. (JUNAIDI/MK)
Sumber : Koran Madura