- - - -

Senin, 06 November 2017

Panwaslu Sumenep Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Jatim Segera Klarifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengaku belum menerima tembusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan dugaan kecurangan rekrutmen panwascam dengan terlapor Panwaslu Sumenep.
"Sampai saat ini, kalau terkait laporan ke DKPP, kami baru menerima tembusan dengan teradu Panwaslu Surabaya. Kalau teradunya Panwaslu Sumenep belum ada," kata Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi.Aang berada di Sumenep pada Sabtu (04/11/2017) menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) setempat. 
Komisioner Bawaslu tersebut sekaligus memberikan materi dalam bimbingan teknis kepada seluruh anggota panwascam usai dilantik."Kalau memang benar ada laporan ke DKPP, maka kami akan memanggil komisioner untuk klarifikasi. Artinya mereka harus bisa mempertanggungjawabkan segala keputusannya," ujar Aang.
Namun pihaknya tidak ingin berandai-andai sebelum mendapatkan tembusan secara resmi dari DKPP. Karena untuk laporan dengan teradu panwaslu kabupaten, maka pemeriksaan perkaranya akan diserahkan pada Bawaslu Provinsi."Kalau teradunya Bawaslu Provinsi, maka perkaranya akan ditangani langsung DKPP. 
Nah, khusus untuk laporan dengan teradu komisioner Panwaslu Sumenep, kami masih menunggu tembusan dari DKPP," ungkap Aang yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim.
Sebelumnya, Farid Azziyadi, warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep melaporkan Panwaslu Sumenep ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam setempat.
Berkas laporan dengan nomor register IV-P/L-DKPP/2017, ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan. Pelapor mengkuasakan laporan tersebut kepada Azam Khan and Partners sebagai kuasa hukum.Laporan tersebut juga melampirkan kronologis proses rekrutmen Panwascam, disertai video rekaman dan 'screenshot whatsapp' yang dianggap pengadu sebagai bukti awal dugaan adanya pelanggaran kode etik saat rekrutmen Panwascam.
"Kalau sekedar koordinasi informal dengan Panwaslu Sumenep terkait laporan itu ya sudah kami lakukan. Tetapi untuk pemanggilan secara resmi kelembagaan ya tentu saja belum bisa kami lakukan sebelum ada tembusan dari DKPP," tegasnya. (tem/kun)
Sumber : Berita Jatim